Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Bagaimana Dampak pada Investasi?
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini berpotensi mempengaruhi minat investor dalam proyek strategis nasional yang membutuhkan dana investasi hingga Rp466 triliun. Kekhawatiran muncul bahwa IKN berisiko mangkrak tanpa dukungan investasi yang kuat.
Latar Belakang Gugatan ke MK
Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Kedua pemohon tersebut mengajukan judicial review terhadap Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN. Gugatan mereka tercatat dengan nomor perkara 185/PUU-XXII/2024.
Artikel Terkait
Misteri Kematian Dosen Untag Semarang: KK Bersama AKBP B dan Kejanggalan yang Disorot Keluarga
Dosen Wanita Tewas di Hotel Semarang: Kronologi, AKBP Diperiksa Propam, dan Dugaan Penyebab
Mahfud MD Tegaskan Polri di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun, Ini Dasar Hukumnya
Viral Pernyataan Habib Bahar bin Smith: Hanya Cinta untuk Istri Sah, Fadlun