Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat, Konten Ditarik dan Direvisi
Pengelola kanal YouTube Kajian Online secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Presiden sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Permintaan maaf ini disampaikan terkait sejumlah konten yang dinilai tidak profesional dan tidak berimbang.
Pernyataan Maaf dan Penarikan Konten
Permintaan maaf disampaikan melalui pernyataan terbuka yang diunggah di kanal tersebut. Pengelola mengakui telah menurunkan (take down) beberapa konten dan merevisi materi lainnya setelah menerima masukan dan saran dari pihak terkait.
"Mengawali video ini saya ingin meminta maaf dan berterima kasih kepada Pak SBY dan juga Partai Demokrat yang sudah memberikan saran pandangannya terkait beberapa konten di kajian online yang perlu mungkin lebih profesional, lebih baik. Dan beberapa yang harus di-take down sudah kita take down," ujar pengelola Kajian Online, dikutip pada Senin, 5 Januari 2025.
Komunikasi Bersifat Kekeluargaan dan Komitmen Perbaikan
Pengelola menegaskan bahwa komunikasi dengan berbagai pihak berlangsung secara kekeluargaan, tanpa tekanan atau ancaman. Pertemuan dilakukan dalam suasana diskusi santai untuk bertukar pandangan mengenai pengelolaan konten.
Ditegaskan pula bahwa tidak ada larangan untuk membahas kasus tertentu, seperti dugaan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo. Namun, penyampaian informasinya diminta untuk lebih mengedepankan kaidah jurnalistik, netralitas, dan mengurangi narasi spekulatif.
"Saya berjanji akan memperbaiki setiap konten-konten secara lebih profesional, lebih netral ke depannya," tegas pengelola Kajian Online.
Latar Belakang Somasi Partai Demokrat
Permintaan maaf ini muncul setelah Partai Demokrat sebelumnya melayangkan somasi ke sejumlah akun media sosial. Somasi ditujukan kepada akun-akun yang dinilai memunculkan narasi bahwa SBY berada di belakang isu ijazah palsu.
Dalam somasinya, Partai Demokrat menyatakan bahwa pernyataan dalam konten-konten tersebut tidak benar, merupakan pemberitaan bohong, dan telah merugikan citra partai serta nama baik Ketua Majelis Tingginya. Somasi tersebut menyertakan sejumlah pasal hukum, termasuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE.
Artikel Terkait
Analis: PSI Perlu Koalisi Strategis untuk Usung Gibran di Pilpres 2029
KSPI Tuding Perusahaan Merumahkan Pekerja Jelang Lebaran untuk Hindari Bayar THR
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Lama, Pengamat Nilai Upaya Cuci Tangan
Pegiat Medsos Pertanyakan Keabsahan Fotokopi Ijazah Jokowi Saat Daftar Pilkada Solo