Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Karyawati, Direkam untuk Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji

- Senin, 05 Januari 2026 | 09:25 WIB
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Karyawati, Direkam untuk Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa dan Rekam Karyawati, Ancaman Tak Digaji 15 Tahun

Keji! Majikan Perkosa Karyawati di Makassar, Direkam Istri untuk Ancaman Kerja Tanpa Gaji 15 Tahun

Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun menjadi korban pemerkosaan yang didalangi majikannya sendiri di Makassar, Sulawesi Selatan. Yang lebih keji, aksi kekerasan seksual ini direkam oleh istri pelaku dan dijadikan alat ancaman.

Rekaman VIRAL Jadi Alat Ancaman Kerja Paksa Tanpa Bayaran

Menurut keterangan dari Sekretaris YPMP Sulsel, Alita Karen, rekaman pemerkosaan tersebut digunakan untuk mengancam korban. "Pelaku mengancam korban harus bekerja di tempat usahanya tanpa bayaran. Menurut korban, ancamannya adalah harus bekerja selama 15 tahun," ujar Alita di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).

Korban Bekerja 17 Jam Sehari Hanya Dibayar Rp 60.000

Korban yang telah bekerja selama 3 bulan di usaha milik pasangan suami-istri tersebut mengalami eksploitasi berat. Alita mengungkapkan, korban bekerja dari pukul 07.00 malam hingga 12.00 siang keesokan harinya, namun upahnya hanya Rp 60.000 per hari.

"Banyak karyawan tidak betah dan cepat keluar. Bisa jadi korban bukan satu-satunya," tambah Alita, menduga ada korban kekerasan seksual lainnya sebelum kejadian ini.

Polisi Amankan HP Bukti Rekaman Pemerkosaan

Perkembangan terbaru, penyidik telah menyita ponsel milik pelaku yang diduga berisi rekaman bukti pemerkosaan. Istri pelaku telah diperiksa dan ditahan, sementara suaminya (pelaku pemerkosaan) belum ditahan dengan alasan masih menyelesaikan urusan jualan.

"Kami mendesak polisi segera memeriksa pelaku lainnya. Suami dengan sadar melakukan persetubuhan di bawah tekanan istrinya," tegas Alita.

Kronologi Pemerkosaan di Barombong Makassar

Kejadian mengerikan ini terjadi di rumah pelaku di Barombong, Makassar pada 1-2 Januari 2026. Korban disekap oleh istri pelaku dan dipaksa berhubungan badan dengan majikannya (suami) sementara aksinya direkam.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, belum memberikan konfirmasi resmi. Namun informasi menyebutkan polisi telah menahan istri pelaku dan pengusutan kasus pemerkosaan dan eksploitasi ini masih terus berlanjut.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar