KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani

- Senin, 05 Januari 2026 | 02:50 WIB
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani

KPK Didesak Segera Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Era Sri Mulyani

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan desakan kuat untuk mendalami dan mengusut tuntas dugaan transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, secara resmi meminta KPK melakukan klarifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap laporan transaksi mencurigakan yang nilainya mencapai Rp349 triliun tersebut.

Aminullah menegaskan bahwa isu keuangan negara sebesar ini harus disikapi dengan terbuka dan proporsional. Tujuannya adalah untuk mencegah spekulasi berkepanjangan di masyarakat dan menegakkan hukum secara transparan, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

“Kami mendorong KPK untuk melakukan pendalaman secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani,” tegas Aminullah dalam keterangan persnya pada Senin, 5 Januari 2025.

Laporan PPATK dan Nilai Fantastis Rp349 Triliun

Desakan ini merujuk pada informasi yang pernah diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan tersebut menyebutkan adanya pola transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai akumulatif mencapai Rp349 triliun yang terjadi di lingkungan Kemenkeu dalam rentang waktu panjang, yaitu periode 2009 hingga 2023.

Halaman:

Komentar