Tidak hanya HGU, MK juga memutuskan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan ini menganulir sistem dua siklus perpanjangan untuk HGU, HGB, dan HP yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.
Respons Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan akan menaati keputusan MK sepenuhnya. OIKN berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan penyelarasan aturan teknis di lapangan.
Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan. OIKN bersama mitra dari kementerian/lembaga dan dunia usaha tetap fokus menyelesaikan pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk menyiapkan ekosistem legislatif dan yudikatif yang ditargetkan selesai pada 2028.
Langkah ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Dengan koordinasi yang intensif, Otorita IKN berupaya meminimalisir dampak putusan MK terhadap iklim investasi dan memastikan kelancaran pembangunan IKN ke depan.
Artikel Terkait
Minyak Jelantah Pertamina: Strategi Indonesia Tekan Impor Solar & Raih Ketahanan Energi
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Karyawati, Direkam untuk Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji
Viral Video Mesum di RSUD Kudus: Oknum Pegawai Diduga di Ruang Jenazah, Investigasi Digelar
Review Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Kontroversi & Dampak ke Stand Up Comedy Indonesia