Sidang Mediasi Ijazah Jokowi: KPU Harus Serahkan Dokumen dalam 7 Hari
Paradapos.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar pada Senin (1/12/2025).
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Bonatua Silalahi, mengungkapkan hasil mediasi. Menurutnya, proses mediasi berfokus pada satu dokumen yang belum diserahkan KPU kepada kliennya. KPU diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat adalah penetapan tenggat waktu tujuh hari. Paling lambat tujuh hari, KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," jelas Abdul.
Dokumen yang Diminta dalam Sengketa Ijazah Jokowi
Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi.
Abdul menjelaskan, sengketa informasi ini diajukan karena tiga permintaan yang diajukan kepada KPU belum sepenuhnya dipenuhi. Menurutnya, ketiga objek sengketa tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Isu Koper Uang Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Jogetin Aja
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Gus Yahya Pimpin Rapat PWNU di PBNU Usai Pemecatan: Banser Siaga, Ini Fakta Terkini
KPK Geledah Kantor Kontraktor Proyek Monumen Reog Ponorogo di Surabaya