Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara

- Senin, 01 Desember 2025 | 07:50 WIB
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diberi Tenggat 7 Hari Serahkan Berita Acara
Sengketa Ijazah Jokowi: KPU Diminta Serahkan Berita Acara dalam 7 Hari

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi: KPU Harus Serahkan Dokumen dalam 7 Hari

Paradapos.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang lanjutan untuk menyelesaikan sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang mediasi tertutup antara pemohon, Bonatua Silalahi, dan termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), digelar pada Senin (1/12/2025).

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Bonatua Silalahi, mengungkapkan hasil mediasi. Menurutnya, proses mediasi berfokus pada satu dokumen yang belum diserahkan KPU kepada kliennya. KPU diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan dokumen tersebut.

"Hari ini yang dimediasi oleh Komisi Informasi Pusat adalah penetapan tenggat waktu tujuh hari. Paling lambat tujuh hari, KPU harus menyerahkan berita acara penerimaan ijazah Pak Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2014-2019," jelas Abdul.

Dokumen yang Diminta dalam Sengketa Ijazah Jokowi

Dokumen yang dimaksud adalah berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan/atau daftar verifikasi dokumen ijazah Jokowi.

Abdul menjelaskan, sengketa informasi ini diajukan karena tiga permintaan yang diajukan kepada KPU belum sepenuhnya dipenuhi. Menurutnya, ketiga objek sengketa tersebut merupakan informasi publik yang wajib dibuka.

Berikut tiga permintaan yang diajukan Bonatua Silalahi:

  1. Salinan ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.
  2. Berita acara terkait ijazah tersebut.
  3. Pembukaan sembilan elemen informasi yang masih ditutup dari ijazah Jokowi.

Hingga saat ini, KPU baru memenuhi satu permintaan, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk kedua periode pencalonan tersebut.

Sembilan Elemen Informasi Ijazah Jokowi yang Masih Ditutup

Sementara untuk permintaan pembukaan sembilan elemen informasi rahasia pada ijazah, proses akan dilanjutkan ke tahap adjudikasi atau sidang pembuktian.

Berikut adalah sembilan elemen informasi yang masih ditutup dalam salinan ijazah Jokowi:

  1. Nomor Kertas Ijazah
  2. Nomor Ijazah
  3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
  4. Tanggal Lahir
  5. Tempat Lahir
  6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
  7. Tanggal Legalisasi
  8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
  9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar