Analis: Penguatan Kompolnas dalam UU Polri Baru Lebih Efektif Dibanding Buat Undang-Undang Khusus

- Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Analis: Penguatan Kompolnas dalam UU Polri Baru Lebih Efektif Dibanding Buat Undang-Undang Khusus

PARADAPOS.COM - Analis politik senior Boni Hargens menilai pengesahan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau yang dikenal sebagai UU Polri Baru, merupakan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi institusi Polri. Menurutnya, regulasi ini dirancang untuk mendorong Polri menjadi lebih profesional, bersih, transparan, dan adaptif. Salah satu poin krusial yang ia soroti adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan sipil yang kredibel dan memiliki daya guna.

Di sela diskusi yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 14 Juni 2026, Boni Hargens menyampaikan pandangannya secara lugas. Ia menekankan bahwa urgensi pembentukan undang-undang baru khusus untuk Kompolnas sudah tidak relevan lagi. Pasalnya, kebutuhan penguatan terhadap lembaga pengawas tersebut telah terakomodasi dengan baik di dalam UU Polri yang baru disahkan.

Penguatan Kompolnas: Efektivitas Legislatif yang Lebih Tepat

Menurut Boni, menggabungkan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada adalah pendekatan yang jauh lebih efektif, baik secara legislatif maupun kelembagaan. Ia menilai bahwa proses pembuatan undang-undang baru dari awal akan memakan waktu panjang dan berpotensi membuka celah perdebatan yang tidak produktif.

"Mengintegrasikan penguatan Kompolnas ke dalam UU Polri yang sudah ada jauh lebih efektif secara legislatif dan kelembagaan. Membuat undang-undang baru dari nol akan memakan waktu yang sangat panjang, membuka celah perdebatan yang tidak produktif, dan berpotensi menimbulkan kekosongan hukum sementara," ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, penguatan Kompolnas dalam UU Polri baru ini dinilai mampu menjawab kebutuhan mendesak tanpa harus mengguncang fondasi hukum yang sudah berjalan. Hal ini menjadi penting mengingat stabilitas regulasi sangat diperlukan di tengah dinamika penegakan hukum di lapangan.

Tiga Pilar Penguatan Polri

Boni Hargens kemudian memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi penguatan Polri. Pilar pertama adalah pengawasan sipil yang kuat. Menurutnya, Kompolnas kini diberi kewenangan yang lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri.

"Salah satu dari tiga pilar penguatan Polri adalah pengawasan sipil yang kuat. Kompolnas diberi kewenangan lebih luas dan nyata untuk mengawasi kinerja, rekrutmen, dan promosi di tubuh Polri, memastikan akuntabilitas kepada publik," ungkapnya.

Pilar kedua, lanjut Boni, adalah efektivitas penegakan hukum. Ia meyakini bahwa Polri yang diawasi secara ketat justru akan semakin profesional, bersih, dan efektif dalam menjalankan tugas di lapangan. Pola pengawasan yang terstruktur ini, menurutnya, bukanlah hambatan melainkan justru menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas kerja.

"Pilar ketiga adalah penjaga keamanan dan ketertiban. Misi utama Polri sebagai penjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) akan semakin kokoh dengan dukungan kerangka hukum yang modern dan legitimasi yang kuat," kata Boni Hargens.

Restorasi Fundamental di Tubuh Polri

Lebih jauh, Boni menilai bahwa UU Polri baru, termasuk di dalamnya penguatan Kompolnas, akan memudahkan perwujudan restorasi fundamental di tubuh Polri. Gagasan ini, menurutnya, sejalan dengan apa yang diusung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Boni menekankan bahwa Polri saat ini lebih membutuhkan restorasi—sebuah proses pembenahan yang mendalam dan menyeluruh—bukan sekadar reformasi yang bersifat prosedural.

Dengan kerangka hukum yang baru, ia optimistis Polri dapat menjalankan perannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat secara lebih optimal. Pengawasan yang kuat dari Kompolnas diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara independensi institusi dan akuntabilitas publik.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler