Revisi UU Cipta Kerja dan Pencabutan Izin Perusahaan
Di sisi lain, Titiek memberi sinyal bahwa DPR bersama pemerintah akan merevisi Undang-Undang Cipta Kerja. Revisi ini menyangkut ketentuan yang menghapus kewajiban mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% per pulau atau daerah aliran sungai (DAS).
Secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, mengambil langkah tegas dengan mencabut semua persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana banjir dan longsor di Sumatera. Berdasarkan analisis citra satelit, terdapat 8 perusahaan yang diduga memperparah bencana.
“Kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujar Hanif di Gedung DPR, Rabu (3/12/2025). Perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil dan akan dilakukan pendekatan pidana, mengingat bencana ini telah menimbulkan korban jiwa.
Langkah pencabutan izin ini ditujukan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) yang rawan bencana.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan Saat Protes SK Cagar Budaya Keraton Solo, Menteri Fadli Zon Dikecam
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai