Dokter Tifa Protes Diskriminasi Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Belum Diperiksa

- Minggu, 18 Januari 2026 | 07:00 WIB
Dokter Tifa Protes Diskriminasi Polda Metro Jaya: 5 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Belum Diperiksa
Dokter Tifa Protes Diskriminasi Polda Metro Jaya dalam Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Klaim Polda Metro Jaya Diskriminatif dalam Penyidikan Kasus Ijazah Jokowi

Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, menyampaikan protes keras terkait proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kapasitasnya sebagai tersangka, Tifa menilai terjadi diskriminasi oleh Polda Metro Jaya.

"Polda Metro Jaya melakukan dua bentuk diskriminasi kepada kami," tegas Tifa saat menjadi narasumber dalam program ROSI di Kompas TV, Minggu (18/1/2026).

Dua Klaim Diskriminasi oleh Dokter Tifa

Pertama, terkait pemeriksaan tersangka. Tifa mengklaim bahwa dari total delapan tersangka dalam kasus ini, hanya tiga orang yang telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik sejak November 2025.

"Lima tersangka sama sekali belum pernah diperiksa. Namun, mengapa kasus kami justru sudah dilimpahkan ke kejaksaan?" tanyanya menyoroti ketidakselarasan proses tersebut.

Kedua, menyangkut kesempatan bagi saksi dan ahli. Pihak dokter Tifa menyatakan telah mengajukan sejumlah saksi dan ahli secara resmi ke Polda Metro Jaya.

Namun, hingga saat ini belum satu pun dari mereka diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan. "Saksi-saksi dan ahli-ahli yang kami ajukan sama sekali belum diperiksa," jelas Tifa.

Kritik Terbuka untuk Kapolri dan Sorotan Reformasi Polri

Tidak hanya berhenti di situ, Tifa juga menyampaikan kritik terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kritiknya, ia mengaitkan hal ini dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi di tubuh kepolisian.

Protes ini menandai perkembangan baru dalam kasus yang telah menyita perhatian publik, menyoroti dinamika proses hukum dan tuntutan atas keadilan serta transparansi dalam penanganan perkara.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar