Mahfud menegaskan bahwa pandangan yang menyatakan anggota Polri aktif bisa dianggap sipil sehingga dapat masuk ke institusi mana pun adalah keliru. "Semua harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Analoginya, dokter tidak bisa jadi jaksa, atau dosen tidak boleh jadi jaksa," ujar mantan Menkopolhukam itu.
Dasar Putusan MK dan Isi Perpol yang Dipermasalahkan
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 14 November 2025 telah menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas statusnya. MK membatalkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol 10/2025, yang kemudian diundangkan sehari setelahnya. Perpol ini justru mengatur penugasan anggota Polri di berbagai lembaga sipil.
Daftar Kementerian dan Lembaga dalam Perpol 10/2025
Perpol tersebut mencakup penugasan di 17 kementerian dan lembaga, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Hukum
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
- serta beberapa kementerian dan lembaga strategis lainnya.
Analisis hukum ini menyoroti potensi sengketa normatif antara peraturan pelaksana dengan putusan lembaga yudikatif tertinggi di bidang konstitusi.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS