Pengabulan permintaan ini berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. "Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” tegas Budi Hermanto.
Permohonan gelar perkara khusus sebelumnya telah diajukan tim kuasa hukum pada Kamis (20/11/2025). Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pengajuan ulang dilakukan karena permohonan pertama tanggal 21 Juli 2025 tidak kunjung ditindaklanjuti.
"Namun sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti... Karenanya hari ini kami kembali mengirimkan permohonan," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.
Alasan Pentingnya Gelar Perkara Khusus
Khozinudin menilai gelar perkara khusus pada tahap penyidikan ini penting untuk transparansi. Ia menyebut situasi ini janggal karena Mabes Polri sebelumnya telah menggelarnya saat kasus masih dalam penyelidikan.
"Hari ini statusnya sudah penyidikan, sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus," ujarnya. Hal ini dinilai sejalan dengan agenda reformasi dan perbaikan kinerja kepolisian.
Dengan digelarnya perkara khusus ini, proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki tahap baru dengan pengawasan dari lembaga internal dan eksternal Polri.
Artikel Terkait
Viral Momen Zulkifli Hasan Makan Sate Tubaka di Aceh, Disindir Mirip Robert De Niro
Prabowo Tolak Bantuan Asing Bencana Sumatra: Alasan & Langkah Penanganan Pemerintah
Paket Internet XL 2024: Panduan Lengkap MyXL untuk Streaming, Kerja & Keluarga
Video Ferdy Sambo Berkhotbah di Lapas Cibinong Viral, Begini Penjelasan Ditjen PAS