Menanggapi viralnya kasus ini, Satpol PP Kota Bandung turun tangan. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyatakan bahwa tim telah melakukan edukasi dan wawancara kepada pedagang terkait pada 12 Desember 2025.
Pedagang mengakui menggunakan bahan seperti minyak B2 dalam pengolahannya. Dalam surat pernyataan, pedagang bersedia untuk memasang penanda jelas bahwa produknya mengandung unsur non halal.
"Kami mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen," jelas Idris.
Kewajiban Informasi yang Transparan Bagi Konsumen
Satpol PP menekankan pentingnya transparansi informasi bagi konsumen. Penanda atau tulisan "non halal" harus dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat.
"Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi," tegas Idris. Ke depan, pedagang diharapkan berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka kepada calon pembeli.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha makanan non halal untuk mematuhi aturan pelabelan dan menghindari penggunaan simbol-simbol yang dapat menyesatkan konsumen, khususnya masyarakat muslim.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Bermasalah? Analisis Lengkap Politisasi Program Indonesia Pintar
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution