Viral Mie Babi Cibadak Bandung, Pedagang Pakai Peci dan Hijab Ditegur Satpol PP
Sebuah video penjualan mie babi di Jalan Cibadak, Kota Bandung menjadi sorotan viral di media sosial. Pedagang dikabarkan mampu menjual hingga 200 mangkuk per hari. Namun, yang menuai kontroversi adalah penggunaan atribut keagamaan seperti peci dan hijab oleh pedagang, tanpa adanya keterangan label non halal yang jelas di tempat usahanya.
Kritik dari Influencer Halal Lifestyle
Influencer halal lifestyle, Dian Widayanti, menyoroti praktik ini. Ia mempertanyakan kesesuaian antara atribut muslim yang dikenakan dengan produk babi yang dijual.
"Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut muslim, pakai peci berhijab tapi jualan babi," ujar Dian melalui Instagram pada Ahad (14/12/2025).
Dian menegaskan bahwa meski produk non halal tidak wajib bersertifikat halal, namun pencantuman keterangan non halal adalah kewajiban yang diatur undang-undang. Ia menyarankan konsumen untuk lebih cermat, mengecek ulasan online, dan memilih produk yang jelas kehalalannya.
Edukasi dan Teguran dari Satpol PP Bandung
Menanggapi viralnya kasus ini, Satpol PP Kota Bandung turun tangan. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, menyatakan bahwa tim telah melakukan edukasi dan wawancara kepada pedagang terkait pada 12 Desember 2025.
Pedagang mengakui menggunakan bahan seperti minyak B2 dalam pengolahannya. Dalam surat pernyataan, pedagang bersedia untuk memasang penanda jelas bahwa produknya mengandung unsur non halal.
"Kami mengingatkan agar pedagang tidak menggunakan atribut atau tampilan yang berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah makanan yang dijual aman atau halal bagi seluruh konsumen," jelas Idris.
Kewajiban Informasi yang Transparan Bagi Konsumen
Satpol PP menekankan pentingnya transparansi informasi bagi konsumen. Penanda atau tulisan "non halal" harus dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat.
"Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi," tegas Idris. Ke depan, pedagang diharapkan berjualan secara wajar dengan memberikan informasi yang jujur dan terbuka kepada calon pembeli.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha makanan non halal untuk mematuhi aturan pelabelan dan menghindari penggunaan simbol-simbol yang dapat menyesatkan konsumen, khususnya masyarakat muslim.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Picu Perdebatan Norma di Media Sosial
Pemuda Tewas Dibunuh di Kamar Penginapan Medan, Jenazah Dibuang ke Sungai
Polisi Usut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, DPR Desak Penanganan sebagai Percobaan Pembunuhan
Menteri Keuangan Buka Opsi Naikkan Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen