Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat: Kronologi Lengkap & Ancaman Hukum Ugal-ugalan Viral

- Minggu, 14 Desember 2025 | 02:50 WIB
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat: Kronologi Lengkap & Ancaman Hukum Ugal-ugalan Viral
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat: Kronologi Lengkap Ugal-ugalan di Jalan

Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Aksi Ugal-ugalan yang Viral

Sopir bus PO Rosalia Indah, Marco Sony, menjadi sorotan publik setelah video aksinya berkendara secara ugal-ugalan viral di media sosial. Aksi membahayakan pengendara lain ini berujung pada pemecatan dirinya dari perusahaan.

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan

Video yang diunggah akun @dashcamindonesia menunjukkan bus PO Rosalia Indah melaju kencang di bahu jalan, kemudian memotong ke jalur cepat secara membahayakan dan hampir menabrak kendaraan lain. Sopir bus tersebut bahkan konfrontatif dengan pengemudi mobil yang direkamnya hingga ke sebuah rest area.

Alasan mengejar waktu yang dikemukakan sang sopir justru memicu kemarahan netizen. Insiden ini dinilai telah mencoreng citra perusahaan angkutan umum ternama tersebut.

Rosalia Indah Pecat Sopir yang Viral

Menanggapi viralnya video tersebut, manajemen PO Rosalia Indah mengambil tindakan tegas. Marco Sony dibebastugaskan dan resmi diberhentikan sejak Jumat, 12 Desember 2025.

Marco Sony menyampaikan permohonan maaf melalui pernyataannya. "Hari itu merupakan hari terakhir saya di Rosalia Indah. Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan berharap peristiwa ini menjadi pelajaran untuk menjadi lebih baik. Saya juga mohon maaf kepada PT Rosalia Indah karena telah mencoreng nama perusahaan," ujarnya.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar Marka Jalan

Aksi ugal-ugalan seperti yang dilakukan sopir bus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap marka jalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, marka jalan berfungsi untuk mengatur dan menuntun pengguna jalan.

Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Lebih berat lagi, jika mengakibatkan kecelakaan, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta, khususnya jika menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara dan tanggung jawab profesi, terutama bagi pengemudi angkutan umum yang membawa banyak penumpang.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar