Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:00 WIB
Polisi Bongkar Alih Fungsi 7 Hektar Lahan Sawah Produktif Jadi Tambak Udang Ilegal di Batang, Negara Rugi Rp32 Miliar

PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik alih fungsi lahan pertanian secara ilegal di Kabupaten Batang. Seorang pengusaha berinisial AMP ditetapkan sebagai tersangka setelah mengubah 7 hektar lahan sawah produktif yang dilindungi menjadi tambak udang komersial. Kasus ini terungkap pada Kamis, 11 Juni 2026, setelah penyelidikan berbulan-bulan yang dipicu laporan warga. Negara diperkirakan harus merogoh kocek hingga Rp 32 miliar untuk memulihkan kerusakan lingkungan akibat kontaminasi air payau di lokasi tersebut.

Lahan yang menjadi sorotan ini berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah. Dari hasil pemetaan dan koordinasi dengan instansi terkait, polisi memastikan area tersebut masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Modus Geser Koordinat dan Omzet Miliaran Rupiah

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambak udang di tengah hamparan sawah. Ketika petugas mendatangi lokasi, mereka menemukan budi daya udang vannamei air payau yang telah berjalan lengkap dengan gudang, kantor, dan instalasi kincir air.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha didapatkan keterangan bahwa bidang tanah tersebut dibeli oleh pelaku dan kemudian diubah menjadi tambak udang," kata Djoko dalam konferensi pers.

Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi. Ia mengantongi izin usaha, namun dalam praktiknya koordinat lokasi tambak sengaja digeser. Tidak hanya itu, luas area yang digunakan juga melebihi batas yang ditentukan dalam dokumen perizinan.

"Berdasarkan bukti administrasi dan kode obyek pajak, bidang tanah tersebut berstatus sebagai lahan sawah produktif yang masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan," ucapnya.

Polisi juga membandingkan citra satelit dari tahun ke tahun. Pada 2020, area tersebut masih berupa hamparan hijau lahan pertanian. Namun, ketika dicek ulang pada 2025, hampir seluruh permukaan tanah telah berubah menjadi petak-petak tambak udang. Usaha ini telah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun. Hasil panen udang vannamei, menurut pengakuan tersangka, dijual untuk memenuhi pasar lokal.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan dinas terkait, AMP resmi ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei. Dampak dari alih fungsi lahan ini tidak main-main. Air payau yang digunakan untuk tambak telah merembes dan mengontaminasi tanah sawah, mengubah karakteristik lahan yang semula subur menjadi tidak produktif untuk pertanian.

"Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula mencapai Rp 32 miliar," ujar Djoko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ia juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar