Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Bermuatan Politik dan Kekecewaan Pilpres 2024
PARADAPOS.COM – Kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dikaitkan dengan dinamika politik pasca-Pilpres 2024. Analisis terbaru menyoroti adanya muatan kepentingan di balik pengaduan yang telah berjalan lebih dari 8 bulan ini.
Irisan Politik yang Kasat Mata
Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, irisan politik dalam kasus ini sangat terlihat. Ia menyebut adanya orkestrasi politik yang melibatkan berbagai pihak, terutama mereka yang memiliki kepentingan terhadap kekuasaan.
"Ini pasti terlihat sekali orkestrasi politik," ujar Mardiansyah dalam tayangan Kompas TV, Senin (15/12/2025).
Kekecewaan Pilpres 2024 sebagai Pemicu
Mardiansyah secara blak-blakan menyebut bahwa penggerak kasus ini adalah pihak-pihak yang kecewa dengan hasil dan dinamika Pilpres 2024. Kekecewaan itu terutama muncul setelah dukungan politik Jokowi beralih.
"Bahwa banyak orang kecewa, Pak Jokowi akhirnya mengalihkan dukungannya kepada Pak Prabowo, dan di situ ada anaknya yang menjadi wakil presiden. Tentu bisa membuat orang menjadi kecewa dan sakit hati," jelasnya.
Dari situ, lanjutnya, muncul upaya untuk mendegradasi popularitas dan elektabilitas Jokowi maupun Gibran Rakabuming Raka, yang berujung pada kepentingan politik kekuasaan.
Strategi Mempertahankan Energi Negatif
Mardiansyah juga mengamati bahwa kubu pelapor, Roy Suryo dan kawan-kawan, berupaya mempertahankan energi kasus ini dalam waktu panjang. Tujuannya adalah untuk menggerus nama baik Jokowi secara berkelanjutan.
Proses Hukum Dinilai Sudah pada Jalurnya
Di sisi hukum, Mardiansyah menilai proses penyidikan telah berjalan di jalur yang benar. Ia menyebut langkah penyidik Polda Metro Jaya yang memperlihatkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus sebagai sikap profesional.
Ia menegaskan bahwa forum gelar perkara bukan tempat membuktikan keaslian dokumen, melainkan untuk menyiapkan proses persidangan. Pembuktian akhir yang sah harus disampaikan di pengadilan.
"Kalau pada akhirnya proses pengadilan ditentukan siapa yang bersalah dan hukumannya, saya harap Roy Suryo Cs berjiwa besar untuk menerimanya. Jangan memperpanjang narasi-narasi lain yang tidak menguntungkan publik," tukas Mardiansyah.
Artikel Terkait
Laporan Investigasi Ungkap Kegagalan Strategis AS dalam Operasi Militer ke Iran
Muadzin Meninggal Saat Salat Tarawih di Depok, Didahului Riwayat Penyakit Jantung
TNI AU Koordinasikan Penyidikan Video Dugaan Peredaran Tramadol di Dekat Markas
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik