Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Dampaknya

- Senin, 22 Desember 2025 | 08:00 WIB
Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Dampaknya

Refly Harun Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Oleh: Erizal

Refly Harun resmi turun gunung sebagai kuasa hukum untuk membela Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Posisinya kini bukan sekadar aktivis atau YouTuber, melainkan pembela hukum langsung.

Pembelaan Refly Harun difokuskan khusus pada klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan Tifa (RRT). Sementara itu, klaster pertama yang melibatkan Eggi Sudjana dan empat tersangka lainnya ditangani oleh kuasa hukum yang berbeda.

Pembagian kuasa hukum ini memunculkan dugaan adanya perpecahan di antara kedua klaster. Hal ini semakin menguat setelah Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Klaster RRT secara solid menyatakan ijazah tersebut palsu, sementara dari klaster Eggi Sudjana mulai muncul pernyataan bahwa dokumen itu asli.

Bantahan Refly Harun Terhadap Pasal UU ITE

Refly Harun dengan tegas menolak semua pasal yang dikenakan terhadap RRT, terutama jeratan UU ITE yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Ia membantah klaim bahwa kliennya melakukan pengeditan atau manipulasi.

Argumen Refly menyatakan bahwa RRT hanya menyampaikan pendapat berdasarkan penelitian ilmiah bahwa ijazah Jokowi palsu. Hal ini, menurutnya, dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Jika ijazah tersebut ternyata asli, maka ranahnya adalah pencemaran nama baik di bawah KUHP, bukan UU ITE.

Halaman:

Komentar