Laporan Polisi dan Penyidikan
Pegawai swalayan berinisial N (21) telah melaporkan kasus dugaan penghinaan ini ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berjalan dengan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Sanksi Tegas dari Universitas Islam Makassar
Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan agama yang dijunjung tinggi kampus. Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian.
"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," jelas Prof Muammar. Pihak kampus juga secara terbuka meminta maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut.
Pelajaran Penting dari Kasus Ini
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Sanksi pemberhentian yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran etika yang merendahkan martabat orang lain memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun profesional.
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan