Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar

- Selasa, 30 Desember 2025 | 01:50 WIB
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar

Laporan Polisi dan Penyidikan

Pegawai swalayan berinisial N (21) telah melaporkan kasus dugaan penghinaan ini ke Polsek Tamalanrea. Kanit Reskrim, Iptu Sangkala, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan penyelidikan sedang berjalan dengan memanggil saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Sanksi Tegas dari Universitas Islam Makassar

Rektor UIM, Prof Dr Muammar Bakry, menegaskan bahwa tindakan Amal Said tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dan agama yang dijunjung tinggi kampus. Setelah pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin, Amal Said dinyatakan melanggar kode etik dosen dan aturan kepegawaian.

"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," jelas Prof Muammar. Pihak kampus juga secara terbuka meminta maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut.

Pelajaran Penting dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya etika, pengendalian emosi, dan tanggung jawab seorang akademisi di ruang publik. Sanksi pemberhentian yang dijatuhkan menunjukkan bahwa pelanggaran etika yang merendahkan martabat orang lain memiliki konsekuensi serius, baik secara hukum maupun profesional.

Halaman:

Komentar