Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya

- Rabu, 31 Desember 2025 | 05:25 WIB
Effendi Gazali Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Baru Selesai 2035-2036, Ini Analisisnya

Effendi Gazali menegaskan bahwa pada dasarnya kasus ini adalah persoalan akademis murni. Namun, dalam praktiknya, penyelesaiannya sangat bergantung pada goodwill atau kehendak baik dari berbagai pihak. Ia juga mengutip pernyataan Roy Suryo yang menyatakan kesiapan menghentikan kasus ijazah Jokowi, tetapi belum tentu untuk kasus yang melibatkan Gibran, yang mengindikasikan kompleksitas dan keterkaitan antar-"anak kasus".

Profil Effendi Gazali: Pakar Komunikasi Politik Indonesia

Effendi Gazali adalah tokoh intelektual dan akademisi terkemuka di Indonesia. Berikut adalah profil singkatnya:

  • Latar Belakang Pendidikan: Meraih gelar Sarjana dan Master Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia, Master International Development dari Cornell University AS, dan Gelar Ph.D. dalam Komunikasi Politik dari Radboud University Belanda.
  • Karier Akademik: Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
  • Karya dan Peran Publik: Penggagas acara parodi politik "Republik Mimpi", sering menjadi pembicara dalam talk show seperti Indonesia Lawyer Club, dan aktif sebagai narasumber isu komunikasi politik.
  • Penghargaan: Termasuk Peneliti Terbaik UI 2003 dan penerima ICA Award dari International Communication Association.

Sorotan Terhadap Lamanya Proses Hukum

Proses hukum kasus ijazah ini mendapat sorotan dari Penasehat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi. Aryanto menyatakan bahwa kasus pidana murni seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan. Namun, karena diduga ada muatan politik dan "orang yang mengendalikan" di belakangnya, proses menjadi sangat panjang dengan ratusan alat bukti dan puluhan saksi.

Aryanto menyayangkan sikap penyidik yang dinilai terlalu meladeni permintaan para tersangka, seperti menggelar perkara terbuka dan mempertimbangkan uji forensik independen. Meski memahami niat penyidik untuk menunjukkan profesionalisme dan transparansi, penundaan ini dianggap telah memicu perpecahan di masyarakat.

Aryanto menegaskan pentingnya kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan. "Harus sampai di pengadilan supaya rakyat tahu mana yang benar, mana yang salah," ujarnya. Putusan pengadilan nantinya yang akan menjadi dasar penyelesaian, baik lewat rekonsiliasi maupun pemidanaan.

Halaman:

Komentar