Mantan Ketua KPK dan Akademisi UII Kritik Otoritarianisme & Miliarisasi Era Prabowo-Gibran
PARADAPOS.COM – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyoroti kembalinya otoritarianisme di Indonesia, yang ditandai dengan maraknya penangkapan aktivis dan masyarakat sipil secara sewenang-wenang. Menurutnya, situasi ini merupakan warisan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo yang kini semakin menguat.
Pelemahan Masyarakat Sipil dan Represi terhadap Aktivis
Busyro menyatakan bahwa sejak era Presiden Jokowi, telah terjadi pelemahan masyarakat sipil dengan meningkatnya represi terhadap aktivis, sebuah pola yang disebutnya "mereplikasi era Soeharto". Pernyataan ini disampaikan dalam forum refleksi akhir Tahun 2025 yang digelar Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) bersama Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Islam Indonesia (UII).
Pelemahan tersebut, kata Busyro, terjadi hampir di semua lini. Dia menyindir kampus yang dinilai tidak banyak bersuara kritis terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat, seperti proyek food estate dan Rempang Eco City. Bahkan, akademisi diibaratkannya sedang "minum pil tidur" karena sikap diam mereka yang justru berbahaya dan membiarkan kejahatan terjadi.
Kritik terhadap Pelemahan Lembaga Negara dan Dinasti Politik
Busyro juga mengkritik pelemahan berbagai lembaga negara. Sumber masalahnya, menurut dia, berawal dari Undang-Undang Partai Politik yang muncul sejak pemerintahan Jokowi, yang melemahkan kaderisasi dan memunculkan praktik dinasti politik. Hal ini ditandai dengan figur seperti Gibran Rakabuming yang menjadi wakil presiden. Busyro tegas menyatakan bahwa Indonesia sedang mengalami krisis kepemimpinan yang parah.
Menguatnya Miliarisasi dalam Program Pemerintahan Prabowo-Gibran
Forum dari UII tersebut juga menyoroti menguatnya peran militer (TNI) dalam sejumlah program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), food estate, dan penanganan bencana. Pusham dan PUSAD UII secara tegas menyatakan sikap kritis mereka terhadap pemerintahan yang dinilai meniru rezim Orde Baru.
Kedua lembaga itu mendesak pemerintah untuk:
- Menghentikan segala bentuk militerisasi program prioritas.
- Menghentikan penunjukan personel TNI dan Polri aktif di jabatan sipil.
- Mengembalikan TNI/Polri pada fungsi pertahanan dan keamanan, sementara jabatan sipil harus tunduk pada meritokrasi.
Dominasi Militer dan Dampaknya bagi Supremasi Sipil
Kepala Pusham UII, Eko Riyadi, memaparkan bahwa peran militer menguat dalam seluruh aktivitas pemerintahan, dari hal remeh hingga jabatan penting. Contoh nyata adalah dominasi purnawirawan TNI/Polri di Badan Gizi Nasional dan pola terpusat militer dalam program MBG.
Pelibatan militer dalam program seperti lumbung pangan dan Koperasi Merah Putih, menurut Eko, dianggap sebagai "operasi militer selain perang". Praktik ini berisiko melemahkan supremasi sipil, menghilangkan kewenangan pemerintah daerah, dan membuat masyarakat berhadapan langsung dengan militer jika terjadi konflik.
Demokrasi yang Mandek dan Nostalgia Otoritarianisme
Kepala PUSAD UII, Masduki, memperingatkan bahwa tidak ada negara dengan unsur militer kuat yang berhasil menuju demokrasi, seperti contoh Thailand dan Myanmar. Dia melihat otoritarianisme ala Orde Baru kembali hidup di Indonesia, didukung oleh nostalgia publik melalui slogan-slogan seperti "Piye kabare? Isih penak zamanku to?".
Menurut Masduki, demokrasi Indonesia saat ini hanya berhenti pada prosedur, bukan substansi. Pemerintahan menjalankan praktik otokratik legalisme, di mana pemimpin otoriter menggunakan produk hukum untuk memperkuat kekuasaan dan melemahkan fungsi kontrol dalam negara demokratis.
"Demokrasi dan reformasi telah berhenti," tegas Masduki, menyimpulkan keprihatinan mendalam dari gerakan masyarakat sipil terhadap arah pemerintahan saat ini.
Artikel Terkait
Wacana Pembubaran Badan Anggaran DPR Kembali Mengemuka, Soroti Efisiensi dan Idealisme Wakil Rakyat
Jokowi Setuju Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Caleg Nasdem Laporkan Wagub Sulsel ke Bareskrim Usai Kasusnya Di-SP3
Aktivis Pertanyakan Ijazah Jokowi di KPU karena Tak Ada Tanggal Legalitas