Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Jadi PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:25 WIB
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Jadi PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Diangkat PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja - Kisah Pilu NIM

Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Diangkat PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja

Sebuah kisah pengkhianatan pernikahan terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang istri berinisial NIM harus merasakan kepedihan setelah suaminya, AW, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menghamili wanita lain. Ironisnya, perselingkuhan ini terjadi saat NIM sedang berjuang merawat ibunya yang sakit.

Janji Manis Usai Pengangkatan PPPK yang Ternyata Palsu

AW dan NIM telah menjalin hubungan selama sembilan tahun sebelum akhirnya menikah secara sah pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pernikahan mereka disaksikan oleh pemerintah desa dan keluarga. AW yang baru saja diangkat sebagai PPPK di Kabupaten Konawe sebelumnya berjanji akan menikahi NIM setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Awalnya, dia janji saya setelah dia terima SK P3K-nya dia mau nikahi saya," ujar NIM seperti dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (6/1/2026). Namun, janji itu berubah menjadi pengkhianatan.

Ditinggal Saat Rawat Ibu Sakit, Malah Dapat Kabar Suami Hamili Orang Lain

Tragedi dimulai tepat sehari setelah pernikahan mereka. Ibu NIM jatuh sakit dan harus dirawat di RSUD Bahteramas Sultra di Kota Kendari selama seminggu. Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, ibunya pun dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar. Selama proses kritis ini, AW sama sekali tidak pernah datang menjenguk.

Di tengah kesedihannya merawat ibu, NIM justru mendapat kabar pahit dari AW sendiri. Sang suami mengaku telah menghamili seorang wanita yang merupakan rekan kerjanya dan berencana menikahi wanita tersebut.

NIM Akan Laporkan ke Polisi dan BKD Konawe

NIM yang merasa nama baiknya dan keluarganya tercoreng pun mengambil sikap tegas. Ia berencana melaporkan perbuatan AW kepada pihak kepolisian. Tidak hanya itu, sebagai seorang PPPK, tindakan AW yang diduga menikah diam-diam dengan wanita lain padahal masih terikat perkawinan sah dengan NIM, juga akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe.

"Karena sudah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga, NIM pun mengaku akan melaporkan kejadian ini ke polisi," jelasnya.

Bantahan dari Sang Suami

Dihubungi secara terpisah, AW membantah versi cerita yang disampaikan NIM. Ia meminta NIM untuk berkata jujur dan tidak menyembunyikan alasan sebenarnya di balik pernikahan mereka dan pernikahannya yang baru.

"Kalau saya, hubungi ulang, dan minta dia berkata jujur, jangan ada dia sembunyikan kenapa bisa saya menikah dengan dia dan ini perempuan," ujar AW. Meski menyangkal telah berselingkuh, AW enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin menyebarkan aib.

Larangan Kode Etik bagi PPPK: Poligami dan Hidup Bersama di Luar Nikah

Kasus ini menyoroti pentingnya kode etik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut informasi dari BKD DKI Jakarta, terdapat sejumlah larangan ketat yang berlaku, di antaranya:

  • Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
  • Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
  • Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
  • Menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang dapat merugikan negara atau pihak yang dilayani.

Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatan. Tindakan AW yang diduga menikahi wanita lain sebelum menyelesaikan status pernikahan sahnya dengan NIM berpotensi melanggar aturan tersebut.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar