Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Jadi PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja

- Jumat, 09 Januari 2026 | 13:25 WIB
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Jadi PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja

Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Diangkat PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja

Sebuah kisah pengkhianatan pernikahan terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang istri berinisial NIM harus merasakan kepedihan setelah suaminya, AW, yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menghamili wanita lain. Ironisnya, perselingkuhan ini terjadi saat NIM sedang berjuang merawat ibunya yang sakit.

Janji Manis Usai Pengangkatan PPPK yang Ternyata Palsu

AW dan NIM telah menjalin hubungan selama sembilan tahun sebelum akhirnya menikah secara sah pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Pernikahan mereka disaksikan oleh pemerintah desa dan keluarga. AW yang baru saja diangkat sebagai PPPK di Kabupaten Konawe sebelumnya berjanji akan menikahi NIM setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

"Awalnya, dia janji saya setelah dia terima SK P3K-nya dia mau nikahi saya," ujar NIM seperti dikutip TribunnewsSultra.com, Selasa (6/1/2026). Namun, janji itu berubah menjadi pengkhianatan.

Ditinggal Saat Rawat Ibu Sakit, Malah Dapat Kabar Suami Hamili Orang Lain

Tragedi dimulai tepat sehari setelah pernikahan mereka. Ibu NIM jatuh sakit dan harus dirawat di RSUD Bahteramas Sultra di Kota Kendari selama seminggu. Karena memerlukan penanganan lebih lanjut, ibunya pun dirujuk ke rumah sakit di Kota Makassar. Selama proses kritis ini, AW sama sekali tidak pernah datang menjenguk.

Di tengah kesedihannya merawat ibu, NIM justru mendapat kabar pahit dari AW sendiri. Sang suami mengaku telah menghamili seorang wanita yang merupakan rekan kerjanya dan berencana menikahi wanita tersebut.

NIM Akan Laporkan ke Polisi dan BKD Konawe

Halaman:

Komentar