PARADAPOS.COM - Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend yang akrab disapa Mama Sinta, membantah keras tudingan bahwa dirinya difasilitasi pihak tertentu untuk datang ke Jakarta. Ia menegaskan seluruh biaya perjalanan dari Wanam hingga ke ibu kota ditanggung secara pribadi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang beredar di media sosial yang menyebutnya dijemput paksa dan dibiayai oleh seorang pengusaha. Mama Sinta juga telah melaporkan dugaan pencatutan wajahnya dalam sebuah film dokumenter ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bantahan Soal Fasilitas dan Intimidasi
Menanggapi kabar yang menyebutnya mendapat fasilitas khusus, Mama Sinta dengan tegas membantah. “Itu tidak benar nak, itu tidak benar. Saya naik pesawat biasa dengan penumpang,” ujarnya dengan nada mantap. Ia menjelaskan bahwa perjalanannya dimulai dari Wanam ke Merauke, lalu melanjutkan penerbangan ke Jayapura, dan akhirnya tiba di Jakarta secara mandiri tanpa bantuan siapapun.
Lebih lanjut, ia juga menepis isu adanya intimidasi dari aparat penegak hukum selama prosesnya di Jakarta. “Tidak ada intimidasi. Kenapa kalian yang repot dengan saya? Saya datang ke Jakarta karena harga diri saya,” tuturnya dengan nada lantang. Bagi Mama Sinta, langkahnya ke Jakarta adalah murni untuk membela martabatnya sebagai seorang perempuan adat.
Alasan di Balik Perjalanan ke Jakarta
Mama Sinta meminta publik dan pihak-pihak tertentu untuk tidak mengaitkan urusan pribadinya dengan isu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua. Ia merasa martabatnya sebagai orang tua dan perempuan Papua telah direndahkan. Penyebabnya, wajahnya terus-menerus ditampilkan dalam sebuah film dokumenter tanpa seizinnya.
“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Dihentikan. Mulai dari hari ini dihentikan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta semata-mata untuk menghentikan peredaran film tersebut yang dinilai telah mencatut identitasnya.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Untuk menuntaskan persoalan ini, Mama Sinta tidak tinggal diam. Didampingi kuasa hukumnya, TS Hamonangan Daulay, ia telah menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Mei 2026.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor register LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak penyelenggara film dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak pribadi yang telah dilanggar.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu
UPH Tangerang dan BINUS Jakarta Raih Gelar Juara Campus League Regional Jakarta, Lolos ke Babak Nasional
Polres Semarang Tetapkan Pelajar 16 Tahun sebagai Pelaku Pembelian Senjata Tajam via Instagram
Presiden Prabowo Serukan Persatuan dan Perdamaian dalam Peringatan Waisak 2570 BE