PARADAPOS.COM - Polres Semarang menetapkan seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial AY sebagai pelaku anak dalam kasus pembelian senjata tajam jenis corbek melalui Instagram. Penetapan status ini dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Semarang mendalami laporan masyarakat dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi daring tersebut. Peristiwa ini bermula dari pemesanan yang dilakukan AY pada 16 Mei 2026, dan senjata sepanjang sekitar 150 sentimeter itu tiba di tangan pelaku pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, sebelum akhirnya diamankan petugas.
Empat Anak Lain Masih Berstatus Saksi
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, hanya satu anak yang dinaikkan statusnya menjadi pelaku. Empat anak lainnya yang turut diperiksa masih berada dalam posisi sebagai saksi.
"Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi," ujar AKBP Ratna, Minggu (31/5/2026).
AY sendiri merupakan pelajar kelas IX yang berasal dari Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia memesan senjata tajam jenis corbek melalui platform Instagram. Barang tersebut tiba di Semarang pada hari yang sama ketika petugas langsung bergerak setelah menerima laporan warga.
Proses Hukum Berperspektif Perlindungan Anak
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa prinsip perlindungan anak tetap menjadi prioritas utama. Proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Untuk memastikan hak-hak AY terpenuhi, polisi melibatkan orang tua, psikolog, Dinas Sosial, serta DPPAKB dalam setiap tahapan pendampingan.
Selain penegakan hukum, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif. Polisi juga mengedepankan pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Langkah ini diambil agar proses hukum tidak meninggalkan dampak traumatis berkepanjangan bagi pelajar tersebut.
Atas perbuatannya, AY disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Imbauan untuk Orang Tua di Era Digital
Menutup keterangannya, Kapolres Semarang menyampaikan imbauan kepada para orang tua. Ia meminta agar pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari, lebih diperketat. Menurutnya, langkah preventif semacam ini penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam aksi tawuran maupun tindak kenakalan remaja lainnya yang kian marak terjadi.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Tokoh Adat Merauke Yasinta Moiwend Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencatutan Wajah
UPH Tangerang dan BINUS Jakarta Raih Gelar Juara Campus League Regional Jakarta, Lolos ke Babak Nasional
Presiden Prabowo Serukan Persatuan dan Perdamaian dalam Peringatan Waisak 2570 BE
5.000 Umat Buddha dari Berbagai Daerah Rayakan Waisak ke-22 di Candi Sewu Klaten