Data perjalanan yang dihimpun Polda Aceh menunjukkan Rio terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) menuju Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, kemudian ke Haikou (HAK) pada 19 Desember 2025.
Sidang KKEP dan Putusan Pemecatan
Menindaklanjuti hal tersebut, Polda Aceh menggelar Sidang KKEP secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada 8 dan 9 Januari 2026. Rio terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1/2003 serta beberapa pasal dalam Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan akhir sidang adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Bripda Muhammad Rio.
Penegasan Polda Aceh
Krisdiyanto menegaskan bahwa dugaan bergabungnya Rio dengan militer Rusia bukanlah alasan utama pemecatan. Pemecatan dilakukan karena tindakan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin, yang merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin Polri.
Artikel Terkait
Daftar Lengkap 11 Korban Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros: Identitas Kru dan Penumpang
Gaji Sabrang Noe Letto di DPN: Besaran, Posisi Eselon 2A, dan Tugasnya
Sopir Angkot Sergai Viral Pamer Alat Kelamin: Kronologi Lengkap & Hasil Penyidikan Polisi
Rismon Sianipar Minta Eggi Sudjana Minggir dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penyebabnya