Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Solo Ricuh, Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan
PARADAPOS.COM - Suasana di Keraton Surakarta Hadiningrat memanas pada Minggu, 18 Januari 2026. Ketegangan terjadi saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya keraton.
SK yang berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Acara berubah ricuh ketika putri tertua Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, yaitu GKR Panembahan Timoer Rumbai, naik ke mimbar untuk menyampaikan keberatan keluarga keraton atas keputusan tersebut.
Situasi semakin memanas setelah mikrofon yang digunakan GKR Timoer Rumbai tiba-tiba dimatikan. Tindakan ini memicu teriakan protes keras dari para undangan, Sentono, dan Abdi Dalem Keraton yang hadir.
Artikel Terkait
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan
Bocil Block Blast Viral: Ancaman Malware & Hukum yang Wajib Diwaspadai
Dokter Tifa Klaim 99,9% Ijazah Jokowi Palsu, Tuntut Transparansi 709 Dokumen