Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Tangerang

PARADAPOS.COM – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

Status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Halaman:

Komentar