Habib Bahar bin Smith Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Banser Tangerang
PARADAPOS.COM – Pemuka agama Habib Bahar bin Smith secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi pengiriman panggilan resmi. “Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Dasar Hukum Penetapan Tersangka
Status tersangka ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026. Penetapan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi