Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan

- Minggu, 01 Februari 2026 | 10:50 WIB
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser Tangerang, Ini Pasal dan Jadwal Pemeriksaan
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan

Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Komitmen Proses Hukum yang Profesional

AKBP Awaludin menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kita sudah tetapkan tersangka,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan pada 4 Februari 2026 nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kronologi dan fakta hukum dari peristiwa tersebut.

Halaman:

Komentar