- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Seluruh pasal tersebut dikenakan Juncto (dihubungkan dengan) Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Komitmen Proses Hukum yang Profesional
AKBP Awaludin menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kita sudah tetapkan tersangka,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemeriksaan pada 4 Februari 2026 nanti diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kronologi dan fakta hukum dari peristiwa tersebut.
Artikel Terkait
Said Didu Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Reformasi Polri hingga Gaza
Ayah Tiri Denada Ancam Pakai Pistol Saat Serah Terima Bayi Ressa, Tante Ratih Ungkap Fakta Mencekam
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra: Rincian Lengkap Bantuan Sosial
Hasil Analisis Puslabfor Polri: Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Ternyata Darah Menstruasi