Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP

- Rabu, 25 Februari 2026 | 23:25 WIB
Hotman Paris Tuntut Pencabutan Kewarganegaraan Eks Penerima Beasiswa LPDP

PARADAPOS.COM - Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea menuntut pencabutan kewarganegaraan Indonesia dari Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni penerima beasiswa LPDP. Tuntutan keras ini dilayangkan menyusul unggahan kontroversial Dwi di media sosial yang menyatakan ia tak ingin anak-anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), padahal pendidikannya dibiayai oleh beasiswa negara. Polemik ini memicu debat publik mengenai tanggung jawab moral penerima beasiswa pemerintah dan etika dalam menyampaikan pandangan pribadi di ruang publik.

Kemarahan Sebagai Warga Negara dan Pembayar Pajak

Hotman Paris Hutapea menyampaikan kekesalannya melalui sebuah video di platform media sosial. Ia merasa tersinggung dengan pernyataan Dwi, terlebih karena dana beasiswa LPDP yang dinikmatinya bersumber dari anggaran negara dan pajak masyarakat. Sebagai seorang pengacara yang sering menangani kasus-kasus hukum, Hotman menekankan aspek keadilan dan kontrak sosial dalam pernyataannya.

"Hei, kamu yang teriak-teriak mengatakan tidak mau anaknya WNI sedangkan kamu, menginjak luar negeri adalah uang dari beasiswa negara. Aku somasi kamu. Hei, kembalikan itu beasiswa, atau kamu minta maaf kepada publik," tegas Hotman dalam unggahannya pada Rabu (25/2/2026).

Dia lebih lanjut menguraikan sumber dana tersebut, yang bagi banyak warga negara merupakan bentuk kontribusi nyata. Penjelasannya berusaha memberikan konteks finansial yang mudah dipahami publik mengenai asal-usul dana pendidikan tersebut.

"Lu tau enggak uang yang menyekolahkan kamu juga, termasuk uang pajak yang dari gue ini juga ada di situ. Uang pajak rakyat. Dari pajak PPh pajak PPN," ungkapnya.

Usulan Pencabutan Kewarganegaraan dan Dampak Internasional

Tak berhenti di kritik, Hotman Paris melangkah lebih jauh dengan mengusulkan tindakan formal kepada pemerintah. Ia menilai pernyataan Dwi bukan sekadar opini pribadi, tetapi telah melukai harga bangsa dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata internasional.

"Saya usulkan kepada bapak presiden, cabut warga negaranya. Sekali lagi, cabut warga negaranya. Itu sudah menghina bangsa di dunia internasional. Sekali lagi bapak presiden, cabut kewarganegaraan, itu orang yang mengaku anaknya tidak diperbolehkan jadi WNI, sedangkan dia sendiri terima beasiswa LPDP dari negara," lanjutnya dengan nada tegas.

Asal Mula Polemik dan Profil Dwi Sasetyaningtyas

Gelombang kontroversi ini berawal dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram dan Threads miliknya. Dalam video yang kini telah viral, dia memperlihatkan dokumen yang mengonfirmasi kewarganegaraan Inggris untuk anak keduanya. Narasi yang menyertainya menjadi pemicu utama kemarahan netizen.

“I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu,” tuturnya dalam unggahan tersebut.

Pernyataan itu dirasa ironis oleh banyak pihak, mengingat latar belakang Dwi sebagai penerima beasiswa LPDP. Dwi merupakan lulusan Sarjana Teknik Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) yang kemudian meraih gelar magister dalam Sustainable Energy Technology dari Delft University of Technology, Belanda, pada 2017 berkat beasiswa tersebut.

Sebagai bagian dari kewajiban ikatan dinas, Dwi menjalani masa pengabdian di Indonesia dari 2017 hingga 2023. Selama periode itu, catatannya menunjukkan sejumlah kontribusi, seperti menginisiasi penanaman ribuan pohon bakau, pemberdayaan ekonomi bagi ibu rumah tangga, terlibat dalam penanggulangan bencana, hingga membangun sekolah di Nusa Tenggara Timur.

Meski memiliki rekam jejak pengabdian, unggahan terbarunya tentang kewarganegaraan anak justru mengalihkan perhatian publik dan memicu pertanyaan mendalam tentang loyalitas, rasa terima kasih, dan etika bermedia sosial bagi para penerima manfaat program negara. Debat ini menyentuh saraf sensitif masyarakat mengenai makna nasionalisme dan akuntabilitas penggunaan dana publik di era digital.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar