HALUANRIAU.CO, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memastikan gaji PNS dan TNI/Polri per 1 Januari 2024 kemarin telah naik sebesar 8 persen.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024," ciut Yustinus melalui akun X, Senin (1/1/2024) lalu.
Namun demikian, Yustinus menjelaskan skema yang dipakai tetap melalui mekanisme rapel seperti yang pernah dilakukan sebelumnya. Hal tersebut dilakukan karena menunggu aturan pelaksana terbit.
".. melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini lanjutnya, Pemerintah sedang mengerjakan banyak aturan untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara