PARADAPOS.COM - Seorang anggota Polri berpangkat bintara muda, Bripda Natanael Simanungkalit, tewas diduga akibat penganiayaan oleh seniornya di lingkungan mess Polda Kepulauan Riau (Kepri). Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/4/2026) dini hari itu kini ditangani secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) setempat, dengan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh anggota lainnya menjalani pemeriksaan.
Kronologi dan Respons Awal Polda Kepri
Insiden memilukan ini berlangsung sekitar pukul 00.00 WIB di kompleks perumahan dinas. Informasi awal dari penyelidikan mengindikasikan korban mengalami kekerasan fisik yang parah, dengan sejumlah luka lebam di bagian punggung. Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, membenarkan terjadinya peristiwa tersebut dan menegaskan komitmen institusi untuk mengusutnya.
“Kami akan mengusut kasus ini secara transparan dan tegas,” tegas Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.
Motif Diduga Terkait Pelanggaran Disiplin Ringan
Berdasarkan pemeriksaan sementara, akar kekerasan ini ternyata berawal dari hal yang sepele. Korban diduga dianggap tidak mengikuti kegiatan kurvei atau pembersihan lingkungan mess secara bersama-sama. Kekesalan senior atas hal itu kemudian berubah menjadi aksi pemukulan yang fatal.
“Pemicunya karena korban tidak melaksanakan kegiatan kurvei yang diperintahkan, sehingga memicu kemarahan seniornya. Sayangnya, tindakan yang diklaim sebagai 'pembinaan' ini justru berujung maut,” ujar Kombes Pol Eddwi, menjelaskan motif awal yang terungkap.
Dua Korban dan Profil Bripda Natanael
Dalam perkembangan lain, terungkap bahwa Bripda Natanael bukan satu-satunya korban. Seorang anggota lain berinisial AP juga menjadi sasaran pemukulan dan tendangan, meski hanya menderita luka memar.
“AP hanya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” jelas Kombes Pol Eddwi Kurniyanto.
Bripda Natanael sendiri adalah potret polisi muda yang sedang mengawali karier. Ia baru lulus pendidikan bintara pada 2025 dan genap enam bulan bertugas di Direktorat Samapta Polda Kepri. Jenazahnya masih menjalani proses autopsi di RS Bhayangkara untuk menentukan penyebab kematian secara medis. Keluarga, yang diwakili kuasa hukum Sudirman Situmeang, mendapat kabar duka pada Selasa subuh.
“Kami meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini secara transparan,” tutur Sudirman Situmeang, menyampaikan tuntutan keluarga.
Penanganan Hukum dan Proses Lanjutan
Polda Kepri telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan satu orang tersangka. Proses hukum tidak hanya berjalan di ranah kode etik profesi oleh Bidpropam, tetapi juga ditangani oleh Ditreskrimum Polda Kepri untuk tindak pidana penganiayaan berat yang berujung kematian. Langkah ini menunjukkan penanganan yang melibatkan dua lini, baik internal maupun pidana umum.
“Selain penanganan secara kode etik oleh Bidpropam, kasus ini juga ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkas Eddwi, menggarisbawahi keseriusan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Perempuan yang Diduga VCS dengan Suaminya Gugat Clara Shinta Rp10,7 Miliar
Presiden Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy di Sela Kunjungan Kerja di Paris
Perusahaan dengan Direktur Berstatus Saksi KPK Menangkan Tender Motor Listrik untuk Program Makan Bergizi
Kemhan Tegaskan Wacana Lintas Udara Militer AS Masih Pembahasan Awal