paradapos.com - Umumnya, hari libur nasional di Indonesia bertepatan dengan adanya peringatan hari-hari besar keagamaan, momentum nasional, maupun mengenang peristiwa sejarah.
Sedangkan cuti bersama adalah hari libur khusus yang diberikan untuk memperpanjang libur nasional.
Hari libur atau biasa disebut dengan tanggal merah sangat di tunggu-tunggu masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jangan Lupa Bawa Payung, Yuk Intip Beberapa Tips Menjaga Kesehatan Badan Dikala Musim Hujan
Masyarakat Indonesia biasanya sudah merencanakan liburan ke suatu tempat ketika tanggal merah tiba.
Ada pula yang senang dengan tanggal merah tapi hanya untuk menghabiskan waktu bersantai dirumah.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Baca Juga: Penanganan Stunting Dan Pembangunan Fisik Diminta Diprioritaskan
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita
Viral Folder Future House Hamish Daud & Sabrina Alatas: Fakta dan Klarifikasi Raisa
KKB Serang Warga di Yahukimo: Modus Pura-Pura Beli BBM & Kronologi Lengkap
Korban Longsor Trenggalek 2025: 4 Tewas, 1 Selamat | Kronologi & Update Terbaru