Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka KPK
PARADAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tindakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum.
Identitas Tiga Pejabat Kejari HSU yang Dicopot
Ketiga pejabat yang diberhentikan sementara itu adalah:
- Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
- Asis Budianto (ASB): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
- Tri Taruna Fariadi (TAR): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Pernyataan Resmi dan Sikap Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian. "Sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anang pada Minggu (21/12/2025).
Anang menyatakan bahwa Kejagung sepenuhnya mendukung proses hukum yang dijalankan KPK dan tidak akan ikut campur. "Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Kajri HSU dan kedua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah memiliki kecukupan bukti atas dugaan pemerasan tersebut.
Modus kejahatan yang diduga adalah pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik ini diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.
Kerugian Negara dan Aliran Uang
Menurut keterangan KPK, sejak menjabat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran uang tidak kurang dari Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya konkret pembersihan institusi penegak hukum dari dalam. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kendali KPK.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran