Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan

- Minggu, 21 Desember 2025 | 12:50 WIB
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi Usai Jadi Tersangka KPK - Kasus Pemerasan

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara dan Dua Pejabat Usai Jadi Tersangka KPK

PARADAPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot tiga pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Tindakan ini menyusul penetapan mereka sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum.

Identitas Tiga Pejabat Kejari HSU yang Dicopot

Ketiga pejabat yang diberhentikan sementara itu adalah:

  • Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU.
  • Asis Budianto (ASB): Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU.
  • Tri Taruna Fariadi (TAR): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.

Pernyataan Resmi dan Sikap Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa ketiganya telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian. "Sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Anang pada Minggu (21/12/2025).

Anang menyatakan bahwa Kejagung sepenuhnya mendukung proses hukum yang dijalankan KPK dan tidak akan ikut campur. "Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silakan proses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Kajri HSU dan kedua bawahannya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah memiliki kecukupan bukti atas dugaan pemerasan tersebut.

Modus kejahatan yang diduga adalah pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU dengan ancaman penanganan laporan pengaduan. Praktik ini diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

Kerugian Negara dan Aliran Uang

Menurut keterangan KPK, sejak menjabat, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima aliran uang tidak kurang dari Rp804 juta. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya konkret pembersihan institusi penegak hukum dari dalam. Proses hukum terhadap ketiga tersangka kini sepenuhnya berada di bawah kendali KPK.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar