AJI Kecam Keras Pernyataan Seskab dan KSAD, Dinilai Ancam Kebebasan Pers Liputan Bencana
Pernyataan dua pejabat tinggi negara yang meminta media membatasi kritik terhadap pemerintah menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai seruan tersebut berpotensi menekan kebebasan pers dan melemahkan fungsi kontrol media, terutama dalam situasi krisis dan bencana.
Sorotan ini muncul menyusul pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang meminta media tidak memberitakan kekurangan pemerintah. Sikap serupa disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang mengimbau media fokus pada pemberitaan positif.
Alarm Bahaya bagi Demokrasi dan Akuntabilitas
Menurut AJI, pernyataan pejabat tersebut mencerminkan kecenderungan pengendalian narasi yang berbahaya bagi demokrasi. Media dinilai diarahkan untuk menutup ruang kritik, padahal kritik berbasis fakta adalah pilar penting akuntabilitas pemerintahan.
Pembatasan kerja jurnalistik berisiko mencabut hak publik untuk mengetahui kondisi sebenarnya. Ketika akses jurnalis dipersempit dan narasi resmi dipaksakan, publik bisa kehilangan informasi krusial tentang skala bencana, distribusi bantuan, dan kegagalan mitigasi.
Potensi Swasensor dan Kembali ke Aroma Otoritarianisme
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan tekanan terhadap media masih berlangsung, terutama saat pemerintah disorot. "Praktik intimidasi, penghalangan liputan, hingga pelabelan berita negatif menunjukkan pengontrolan narasi untuk citra pemerintah," terang Nany dalam siaran pers, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia menambahkan, pernyataan KSAD dan Seskab berpotensi memperparah praktik swasensor di ruang redaksi, sebuah kecenderungan yang menurut AJI sudah menguat. Media bisa takut menyampaikan kritik atau menarik laporan kritis, sehingga masyarakat tidak dapat gambaran utuh situasi lapangan.
AJI tengah melakukan studi yang menunjukkan peningkatan swasensor di media nasional. "Jika represi terselubung ini berlanjut, kebebasan pers di Indonesia bakal menghadapi tantangan serius, bahkan kembali ke praktik otoritarianisme," imbuhnya.
Desakan AJI Indonesia untuk Lindungi Kebebasan Pers
AJI menegaskan pentingnya Undang-Undang Pers sebagai fondasi kebebasan jurnalistik. Regulasi tersebut menegaskan fungsi pers sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan sarana pendidikan publik, termasuk dalam situasi darurat.
Sebagai respons, AJI mendesak KSAD dan Seskab untuk menarik kembali pernyataan mereka dan meminta maaf kepada publik. "Kami juga mendesak pemerintah memberi akses seluas-luasnya dan pelindungan keamanan bagi jurnalis yang meliput di wilayah bencana Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat," tambah Nany.
Selain itu, AJI mendorong Dewan Pers mengambil sikap tegas melindungi jurnalis dari ancaman dan intimidasi. Para pemimpin redaksi juga diingatkan agar tetap menjaga independensi ruang redaksi dan berpihak pada kepentingan publik.
Artikel Terkait
Investor Unggul Metro Timur Indonusa Suntik Dana ke Otto Media Grup untuk Dukung Branding Startup
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran