MUI Tegaskan Hukum Haram Pria Berpakaian Wanita di Karnaval 17 Agustus

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:00 WIB
MUI Tegaskan Hukum Haram Pria Berpakaian Wanita di Karnaval 17 Agustus
PARADAPOS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan sikapnya terkait fenomena sosial yang kerap muncul saat perayaan kemerdekaan. Lembaga keagamaan tersebut menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk dalam konteks karnaval atau pawai Agustusan, hukumnya haram dalam syariat Islam. Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya agenda perayaan 17 Agustus di berbagai daerah yang kerap menampilkan atraksi busana lintas gender. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjadi tokoh kunci di balik pernyataan tegas ini. Penegasan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan merujuk pada dalil-dalil kuat yang telah lama menjadi pegangan para ulama dalam menyikapi persoalan identitas gender dan busana.

Larangan Tasyabbuh dan Dalilnya

Dalam pandangan Kiai Muiz Ali, tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau yang dikenal dengan istilah tasyabbuh merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang. Larangan ini tidak mengenal ruang dan waktu, baik dilakukan di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan atau jalan raya saat perayaan berlangsung. "Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Sabtu 8 Agustus 2026. Pernyataan tersebut bukan sekadar opini pribadi. Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa larangan ini berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Landasan teologis ini menjadi pijakan utama yang membuat hukumnya bersifat tegas tanpa pengecualian.

Refleksi Kemerdekaan dan Norma Sosial

Menariknya, peringatan Kemerdekaan RI seharusnya menjadi momen refleksi dan rasa syukur. Kiai Muiz Ali mengingatkan bahwa perayaan tersebut idealnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan kebersamaan, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat. Semangat merayakan kemerdekaan kadang terlampaui oleh euforia yang melupakan batas-batas moral, sehingga yang tampak justru adegan-adegan yang jauh dari nilai-nilai kepahlawanan dan perjuangan.

Kekhawatiran Terhadap Agenda Terselubung

Lebih jauh lagi, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP). Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat ruang publik seringkali menjadi medium paling efektif untuk menormalisasi berbagai perilaku yang sebelumnya dianggap tabu. "Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," pungkas Kiai Muiz Ali. Pernyataan ini ditutup dengan harapan agar masyarakat lebih bijak dalam memaknai kemerdekaan. Euforia perayaan memang sah-sah saja, namun tetap harus dibingkai dalam koridor norma agama dan kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar