Saat permohonan untuk dicairkan pada tanggal 9 Januari 2024 sesuai yang dijanjikan Gendis disetujui oleh atasan kata kepala pengutipan lama.
Pada hari H pencairan Gendis mengatakan tidak bisa dicairkan karena tidak disetujui atasan padahal hal itu sudah di setujui oleh atasan dari malamnya.
Ternyata Gendis kembali berbuat kesalahan karena tidak disurve alasan karena dia sedang dikampung lain.
Hal ini membuat kemarahan dan kekecewaan Sitiana selaku nasabah, Sitiana meminta kepada atasan BTPN untuk bertanggung jawab atas kejadian ini harus di cairkan segera pada hari ini sesuai janji.
"Saya selaku nasabah BTPN Sitiana meminta kepada atasan BTPN di Banda Aceh segera dicairkan. Dan masalah petugas berbuat kesalahan mohon ditindak karena tidak SOP dan merugikan nasabah," tutup Sitiana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hallo.id
Artikel Terkait
Pasien HIV Sembuh Total: Transplantasi Sel Punca Catat Kasus Ketujuh
Mahfud MD Kritik NU: Jangan Jadi PTNU Rebutan Tambang! Seruan Kembali ke Khittah
Skema Rahasia IMIP: Cara TKA China Dihindarkan dari Sidak Pejabat
Update Bencana Sumatera: 3,3 Juta Jiwa Terdampak, 753 Meninggal Akibat Banjir Bandang & Longsor