Siapa sangka ternyata Kota Lhokseumawe terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.
Kota Lhokseumawe merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang letaknya di pesisir timur Pulau Sumatera.
Pembentukan Kota Lhokseumawe tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 pada tanggal 21 Juni 2001.
Undang-Undang tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Luas wilayah Kota Lhokseumawe ini mencapai 181,1 km2.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara