Siapa sangka ternyata Kota Lhokseumawe terbentuk dari hasil pemekaran wilayah.
Kota Lhokseumawe merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara yang letaknya di pesisir timur Pulau Sumatera.
Pembentukan Kota Lhokseumawe tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 pada tanggal 21 Juni 2001.
Undang-Undang tersebut ditanda tangani oleh Presiden RI Abdurrahman Wahid.
Luas wilayah Kota Lhokseumawe ini mencapai 181,1 km2.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Kisah Sembuh dari Gagal Ginjal Stadium 5: Transplantasi di RSCM Berhasil
Modus Korupsi Proyek Fisik: Mengungkap 4 Tahap Sistematis & Dampaknya
Roy Suryo dan dr. Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Modus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Mark Up Lahan hingga Jual Beli Tanah Negara