MalangNetwork.com - Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai macam upaya dari capres-cawapres maupun caleg untuk mempromosikan dirinya di hadapan publik.
Salah satunya dapat dilihat saat memasuki masa kampanye. Kita tentu tidak akan asing lagi dengan beredarnya spanduk, baliho, maupun poster dari masing-masing calon.
Imbas dari banyaknya pemasangan spanduk, baliho, maupun poster tersebut ternyata tidak selamanya diterima dengan baik oleh masyarakat.
Baca Juga: Sebut Kampanye Bagi-bagi dari Hasil Ngutang, Siswi SMP di Jambi Dapat Ancaman Dilaporkan Polisi
Pasalnya, baru-baru ini tengah viral di media sosial bahwa terdapat beberapa kumpulan masyarakat yang melakukan aksi pelabelan poster caleg dengan tulisan “Tersangka Penusukan Pohon”.
Bukan tanpa alasan, beberapa masyarakat yang tidak diketahui lokasinya tersebut seolah resah dengan pemasangan yang menyalahi aturan.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan KPU terkait pemasangan spanduk, baliho, maupun poster caleg di pepohonan?
Artikel Terkait
Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Terbuka: Kuasa Hukum Ungkap Emboss dan Watermark
Insiden Ketapang: WNA China Serang Prajurit TNI, Ancaman Kedaulatan Indonesia?
Fakta Isu Aura Kasih dan Ridwan Kamil: Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuk Sidang
Bantuan Tunai Rp600 Ribu Bagi Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara