JatimNetwork.com- Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku atau muncikari "open BO" remaja di Bekasi, Jawa Barat.
Muncikari dalam kasus ini berinisial D yang juga masih remaja yaitu berusia 17 tahun.
Korban remaja asal Pondok Gede, Bekasi ini dijual pelaku kepada pria hidung belang.
Baca Juga: 3 Kota Penghasil Wanita Cantik di Jabodetabek, Juaranya Bukan Bekasi?
Pelaku tidak melakukan prakteknya sendiri, ia bekerjasama dengan seorang wanita berusia 40 tahun yang disebut Oma.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa korban masih remaja berusia 15 tahun.
Mirisnya, dalam praktek ini korban hanya mendapat bayaran Rp 50 ribu saja per pelayanannya.
Artikel Terkait
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal 2025
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum