Polisi Tangkap 12 dari 27 Pria yang Perkosa Gilir Gadis 15 Tahun di Sampang

- Jumat, 10 Juli 2026 | 16:00 WIB
Polisi Tangkap 12 dari 27 Pria yang Perkosa Gilir Gadis 15 Tahun di Sampang
PARADAPOS.COM - Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh 27 pria sejak Februari 2026. Polisi mengungkapkan bahwa aksi keji ini berawal dari bujuk rayu di kawasan Jalan Suhadak, di mana korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri, lalu dibawa ke tiga lokasi berbeda untuk digilir. Hingga Jumat, 10 Juli 2026, sebanyak 12 pelaku telah ditangkap, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologi Kejadian: Dari Bujuk Rayu hingga Tindak Pidana Berulang

Peristiwa ini mulai terkuak setelah laporan polisi diterima beberapa waktu lalu. Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menjelaskan bahwa korban pertama kali dibujuk oleh para pelaku saat berada di kawasan Jalan Suhadak pada bulan Februari 2026. Dalam situasi yang tidak diduga, korban kemudian dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tak berdaya, korban dibawa ke tiga titik lokasi yang berbeda. Di sanalah ia digilir secara bergantian oleh puluhan pria. Yang lebih memprihatinkan, aksi bejat ini tidak berhenti di satu waktu, melainkan terjadi secara berulang selama beberapa bulan ke depan. “Aksi bejat tersebut dilaporkan terjadi secara berulang selama rentang waktu beberapa bulan,” ungkap Kapolres Hartono saat konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Pengungkapan Kasus: 12 Pelaku Ditangkap, 15 Masih Buron

Dari hasil penyelidikan intensif di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi total 27 pelaku. Sebanyak 12 orang di antaranya telah diamankan. Satu pelaku berinisial R bahkan ditangkap dalam sebuah bus antarkota di wilayah Bangkalan saat mencoba melarikan diri keluar daerah. “Satu dari 12 pelaku berinisial R ditangkap dalam bus antarkota di wilayah Bangkalan. Pelaku hendak melarikan diri keluar,” jelasnya. Di antara para tersangka yang sudah diamankan, polisi mengonfirmasi bahwa komposisinya beragam—ada yang sudah dewasa, namun juga terdapat remaja atau anak di bawah umur. Seluruh pelaku yang tertangkap langsung digelandang ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, 15 pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi kini masih menjadi target pengejaran masif oleh petugas di lapangan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan para pelaku, guna memperkuat proses hukum.

Ancaman Hukuman: Pasal Berlapis Menanti Para Tersangka

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan pasal berlapis ini, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara. Kasus ini menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat Sampang yang tengah menanti keadilan ditegakkan secara transparan dan profesional.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar