KENDAL, paradapos.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal mengajak konstituen untuk menciptakan hattrick, yaitu kemenangan tiga kali berturut-turut. Setelah menang pada Pemilu 2014, 2019, dan kini Pemilu 2024 juga harus menang.
Ajakan itu disampaikan Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti di atas panggung hiburan dalam acara Jalan Sehat Bersama Calon Anggota Legislatif PDIP, di halaman Posko Pemenangan Dapil 5 Kendal, di Desa Gemuh Blanten, Kecamatan Gemuh, Sabtu (16 Desember 2023).
Jalan sehat yang dimulai pukul 07.00 itu diikuti masyarakat dan konstituen serta relawan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Kendal yang meliputi Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, dan Kecamatan Weleri.
Baca Juga: Berebut Jadi Imam Masjid, Jamaah di Manisrenggo Kediri Saling Pukul, Ini Penyebabnya
Selain Akhmat Suyuti, hadir juga caleg untuk DPR RI Mochammad Herviano Widyatama, caleg DPRD Jateng Dyah Kartika Permanasari, dan calon anggota DPRD Kendal lainnya serta calon anggota DPD.
Menurut Akhmat Suyuti, acara jalan sehat bersama masyarakat, konstituen, dan pengurus partai itu digelar untuk koordinasi dan memberikan semangat dalam menyambut dan melaksanakan Pemilu 2024 secara damai.
"Ini sekaligus kami gunakan untuk koordinasi bersama untuk pemenangan Pilpres, Pileg yang meliputi DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan DPRD Kendal, khususnya Dapil 5, dan DPD No 5 Casytha A Kathmandu," kata Suyuti.
Baca Juga: 5 Fakta Lagu First Snow - EXO yang Viral di TikTok, Penggemar Soroti Tanggapan Sehun EXO
Suyuti menjelaskan, target kursi di Dapil 5 Kendal adalah 3 kursi, sedangkan untuk keseluruhan se-Kabupaten Kendal akan dimaksimalkan menjadi 20 kursi.
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara