paradapos.com - Truk over dimension and over load (ODOL) Dinas Perhubungan atau Dishub Banten mewacanakan untuk memberlakukan jam operasional kendaraan bermuatan besar.
Akan tetapi, upaya untuk memberantas truk ODOL tersebut masih perlu dilakukan diskusi mendalam bersama dengan pihak Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten).
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, dalam menindak truk ODOL pihaknya tidak dapat bekerja secara sendiri.
Pasalnya, peraturan terkait aturan lalu lintas merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.
Sehingga, diperlukan kerja sama dalam rangka menindak para truk ODOL yang masih melintas bahkan parkir di sejumlah ruas jalan.
"Untuk hal itu, kita telah berdiskusi dengan para Jawara serta Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk diberlakukan jam operasional," ujarnya kepada paradapos.com, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Ada Diskotek, Kenaikan Tarif PBJT dari Sektor Hiburan Tertentu Tak Berdampak di Kota Cilegon
Artikel Terkait
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Klarifikasi Resmi dan Kronologi Lengkap
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langgar Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid: Kronologi Lengkap & Fakta Polisi
Fakta Kasus Es Gabus Viral: Hasil Lab Bantah Tuduhan Spons, Polisi Minta Maaf