Kenaikan gaji yang diusulkan oleh Presiden adalah sebesar 8 persen untuk PNS, TNI dan Polri, dan sebesar 12 persen untuk pensiunan. Kenaikan gaji ini masih harus disetujui oleh DPR dalam pembahasan APBN tahun 2024.
Jika disetujui, kenaikan gaji ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024. Artinya, gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri pada bulan Desember 2023 masih mengacu pada gaji tahun 2019.
Untuk mengetahui besaran gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri setelah kenaikan, kita harus melihat gaji pokok mereka berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja.
Gaji pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: blora.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Kisah Rizki Nur Fadhilah: Kronologi Lengkap Kiper Muda Korban Dugaan TPPO di Kamboja
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Rantai Pasok Chip Tiongkok-Eropa Mulai Pulih
Viral Perempuan Hina Al-Quran, Polisi Turun Tangan Usut Kasus
Dokter Tifa Tegaskan Ahmad Khozinudin Bukan Lagi Pengacaranya di Kasus Ijazah Jokowi