Peraturan tersebut dengan jelas mengatakan, presiden harus cuti diluar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan apabila presiden ikut kampanye.
Hal tersebut berlaku juga kepada menteri yang terlibat kampanye.
“menteri yang berkampanye harus mengajukan surat izin kepada presiden dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan berkampanye, surat izin yang diterbitkan presiden selalu mendapatkan tembusan dari KPU” Ucap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan tentang keterlibatan Presiden dalam kampanye, Seperti yang dikatakan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan “Presiden tu boleh kampanye, presiden boleh memihak, boleh.”
Pejabat negara boleh saja berkampanye asal tidak menggunakan fasilitas negara. Sebab statusnya sebagai pejabat publik dan pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Presiden Jokowi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nolmeter.com
Artikel Terkait
Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp1,5 Miliar di Samosir: Kronologi, Modus & Kerugian Negara
Dosen UIM Diberhentikan: Kronologi Lengkap & Sanksi Usai Viral Ludahi Kasir Makassar
UMP DKI 2026 Rp5,7 Juta vs Tuntutan Buruh Rp6 Juta: Analisis Lengkap dan Dampaknya
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas