SWARGANTARA - Nasib baik kali ini belum berpihak kepada Badan Pengawas Desa (BPD) pada tahun 2024 ini.
Pasalnya, BPD dikategorikan sebagai pejabat yang belum bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagaimana diketahui bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK 2024.
Menurut Tito, perangkat desa merupakan pejabat strategis mitra Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Alhamdulillah! Tahun 2024 Ini Perangkat Desa Sudah Mulai Terima Gaji Rp7 Juta Per Bulan
Karena itulah, Tito mengatakan akan mengangkat perangkat desa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
“Perangkat desa adalah mitra strategis kami dalam mewujudkan visi Indonesia Maju. Mereka adalah ujung tombak pembangunan desa dan penanganan pandemi Covid-19 di desa," ujar Tito Karnavian, Selasa 16 Januari 2024.
"Oleh karena itu, kami memberikan penghargaan kepada mereka dengan mengangkat status mereka menjadi ASN PPPK, yang memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dan mengikat,” sambungnya.
Artikel Terkait
Bobibos Biofuel RON 98 dari Jonggol: Solusi BBM Murah Rp 4 Ribu Setara Pertamax Turbo
ESDM Ingatkan Aturan BBM ke Bobibos: Ekspansi SPBU Harus Penuhi Uji Kelayakan
Rahmah El Yunusiyyah: Pendiri Pesantren Putri Pertama di Asia Tenggara, Kini Pahlawan Nasional
Cara Menulis Artikel SEO yang Optimal: Panduan Lengkap untuk Pemula