LOMBOK INSIDER - Obyek wisata Gunung Bromo menjadi saksi bisu dari kecerobohan yang membawa dampak kebakaran serius pada lingkungan.
Andrie Wibowo Eka, seorang calon pengantin yang menggunakan flare untuk kebutuhan foto prewedding di Gunung Bromo, kini harus merasakan pahitnya hukuman setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, Eka divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar, akibat dari kebakaran di Gunung Bromo.
Menurut Yuliada, Eka dianggap sebagai manajer wedding organizer yang menjadi penyebab kebakaran Gunung Bromo.
"Majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa," tegas Yuliada, membacakan putusan vonis.
Keputusan ini menuai perdebatan di kalangan masyarakat, dengan sejumlah pihak yang merasa hukuman tersebut terlalu berat.
Artikel Terkait
Jokowi dan Peta Kekuasaan: Mengungkap Peran Kunci di Balik Terpilihnya Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar
Prabowo Buka Suara Soal Isu Otoriter: Saya Malah Sering Dengar Kritik dari Podcast
GP Ansor Ajak Anak Muda Jaga Kedaulatan Siber: Ancaman & Strategi yang Wajib Diketahui
Eddy Soeparno Ingatkan Menkeu Purbaya: Popularitas Tinggi, Tapi Rakyat Tunggu Kinerja Nyata Dongkrak Ekonomi