PARADAPOS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
Terlebih, partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua duanya," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Setingkat Riau, 7 Rakit Disita
Viral Folder Future House Hamish Daud & Sabrina Alatas: Fakta dan Klarifikasi Raisa
KKB Serang Warga di Yahukimo: Modus Pura-Pura Beli BBM & Kronologi Lengkap
Korban Longsor Trenggalek 2025: 4 Tewas, 1 Selamat | Kronologi & Update Terbaru