Kondisi Terkini Timnas AMIN Dianggap Menyerah dan Tak Solid Akibat Kalah di Pilpres 2024

- Jumat, 22 Maret 2024 | 08:00 WIB
Kondisi Terkini Timnas AMIN Dianggap Menyerah dan Tak Solid Akibat Kalah di Pilpres 2024


Sikap Surya Paloh ini dianggap berlawanan dengan sikap yang diambil Anies, Muhaimin dan tim pemenangannya.


Hingga akhirnya penurunan Bendera Partai NasDem itu dilakukan.


"Karena beliau (Surya Paloh) sudah berkoalisi, berkumpul dengan mereka (Prabowo-Gibran), bergabung gitu kan."


"Menurut berita bahwa NasDem ini sudah istilahnya menerima hasil keputusan dan mengucapkan selamat,” ujar pelaku penurunan Bendera Partai NasDem, Zacky Huda, relawan yang mengaku dari Barisan Anak Kolong (Barak) AMIN.



Surya Paloh Tetap Konsisten


Menanggapi hal itu, Ketua Tim Hukum Tim Nasional Pemenangan (Timnas) AMIN, Ari Yusuf Amir memaklumi Surya Paloh punya langkah sendiri sebagai politisi. 


Ari Yusuf menyebut Surya Paloh tetap mendukung Timnas AMIN untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Sebagai politisi, negarawan, sah-sah saja, tapi kalau sikap beliau untuk mendukung kita ke MK dan mendukung untuk hak angket, tetap (dilakukan)."


"Tapi (memang) sebagai politisi dia punya cara-cara sendiri,” ujar Ari Yusuf di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 


Hingga saat ini, kata Ari Yusuf, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim.


Melalui jalinan komunikasi tersebut, Partai NasDem menyebut Surya Paloh tetap konsisten dengan dukungannya dalam barisan AMIN. 


”Saya pikir sah-sah saja karena sampai saat ini bahkan kemarin saat saya dihubungi oleh sekjen Nasdem, (mereka) ikut bergabung dengan kita,” jelas Ari Yusuf.


Resmi Ajukan Gugatan


Kini, Anies-Muhaimin telah mendaftarkan gugatan perkara ke MK.


Keduanya mengajukan gugatan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.


Gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.


Pendaftaran gugatan itu dipimpin oleh Ari Yusuf Amir dan tim hukum lainnya.


Adapun kedatangannya ke MK disertai dengan membawa tumpukan berkas perkara


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar