PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung menyampaikan informasi terbaru soal dugaan korupsi fasilitas pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 2,5 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya fraud atau kecurangan yang terjadi sejak tahap kajian.
Kasus ini mengemuka setelah dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu ke Kejaksaan Agung.
Diketahui fasilitas pembiayaan itu diterima oleh empat perusahaan, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS yang bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.
Keempat perusahaan tersebut kemudian tak sanggup membayar kredit alias mengalami kredit macet.
Dari situlah terindikasi ada fraud.
"Ya kan semuanya diawali dari kajian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (24/3/2024).
Dalam tahap kajian itu, menurut Kuntadi, modus-modus yang dilakukan beragam.
Di antaranya terdapat prasyarat yang tidak lengkap hingga penggunaan fasilitas pembiayaan yang tak sesuai pengajuan.
"Ada yang kajian-kajian ketika pengajuan persyaratannya enggak lengkap, fiktif, dan juga penggunaannya enggak sesuai dengan pengajuannya. Macam-macam," katanya.
Kuntadi juga mengungkapkan bahwa konstruksi peristiwanya tak jauh berbeda dengan kasus korupsi pembiayaan ekspor LPEI yang sudah divonis pada tahun 2022 lalu.
"Kita kan sudah ada perkara korupsi dari LPEI. Indikasinya enggak jauh-jauh beda dengan itu," kata Kuntadi.
Artikel Terkait
Modus Baru Pencurian Motor di Sekolah: Pura-pura Tanya Guru di SDN Lebak
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Ajak Kenang Pahlawan Bangsa & Keluarga
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan Polisi
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Cegah Banjir Jakarta, Jabar, Jateng