Adapun dalam permohonannya pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers Liputan Bencana di Indonesia
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi Lengkap Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!
Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang Jadi Benteng Penahan Jutaan Kayu Gelondong