Konsumsi sabu
Rosa mengungkap bahwa pelaku dan korban sempat mengkonsumsi sabu-sabu sebelum melakukan hubungan badan.
“Jadi korban datang ke rumah pelaku sekitar pada Rabu sekitar jam 19.00 WIB. Sekitar sepuluh menit, korban dan pelaku mengkonsumsi sabu-sabu lalu melakukan hubungan badan,” kata dia.
Pelaku residivis
Berdasarkan penyelidikan, pelaku merupakan residivis. Mulai dari pengguna sabu-sabu, pelaku penganiayaan, hingga maling.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
3 Jalur Alternatif Jakarta - Gombong Paling Cepat & Efektif Hindari Macet
Fakta Masjid Jokowi di Abu Dhabi: Dibangun UEA sebagai Tanda Persahabatan, Bukan Uang Pajak
Presiden Prabowo Perintahkan Pembangunan Kereta Api Trans-Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK, Riau Jadi Provinsi Terkorup di Indonesia